TIMESTIMUR, GOWA — Pengembang Diduga Tak Kantongi Izin, Penimbunan Lahan Proyek Perumahan Di Tanah kurang lebih 1 Hektar Tuai Sorotan.
Aktivitas penimbunan lahan di kawasan jalan DR. Wahidin Sudirohusodo di wilayah kelurahan Batang Kaluku Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa ,menjadi sorotan publik.
Proyek yang rencana untuk pembangunan perumahan milik pengusaha lokal, diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi.
Pantauan di lapangan menunjukkan lahan produktif yang di tanami Padi nampak sudah tertimbun oleh tanah., dan Irigasi tempat mengalirnya air nampak terlihat ikut di timbuni.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pemerintah daerah maupun pihak pengembang terkait keabsahan izin penimbunan tersebut.
Aktivis muda Rahmayadi mengkritisi proyek yang dinilainya janggal.
“Setiap pembangunan perumahan semestinya melalui prosedur ketat, mulai dari izin mendirikan bangunan (PBG ) hingga izin lingkungan. Kalau ini dibiarkan, bisa berdampak buruk pada tata ruang dan lingkungan hidup di wilayah Medan Kabupaten Gowa,” tegasnya.
Dia menilai pemerintah terlalu longgar dalam mengawasi aktivitas pengembang.
Mereka mendesak agar proyek ini segera ditinjau ulang sebelum terjadi persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga kini, pihak pengembang belum memberikan klarifikasi.
Publik pun menunggu sikap tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, agar pembangunan perumahan di wilayah kecamatan Somba Kabupaten Gowa ini tidak meninggalkan persoalan hukum maupun merugikan masyarakat.(Red)










