DAERAH  

Mobil Diduga Hasil Penggelapan Dipakai Kapolsek Bahodopi, Korban Menjerit Rp220 Juta Raib!

BAHODOPI – Dugaan tindak pidana penggelapan di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, kini memasuki fase yang jauh lebih serius dan memicu tanda tanya besar terhadap integritas aparat penegak hukum setempat.

Seorang warga bernama Ichsan resmi melaporkan kehilangan satu unit mobil bernilai fantastis sebesar Rp220 juta. Namun, perkara ini tidak lagi sekadar soal penggelapan biasa—melainkan mulai menyeret nama Kapolsek Bahodopi dalam pusaran kontroversi.

Kasus bermula dari perjanjian kontrak satu unit mobil Toyota Hilux antara korban dan terlapor, Rian Pratama, pada Sabtu malam, 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di wilayah Bahodopi.

Dalam kesepakatan tersebut, terlapor menjanjikan pembayaran satu hari setelah transaksi. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya—pembayaran tak kunjung dilakukan, dan terlapor menghilang tanpa jejak komunikasi yang jelas.

Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Bahodopi. Mobil yang dilaporkan digelapkan adalah Toyota Hilux DD 8467 TD, lengkap dengan identitas sah atas nama korban.
Namun, fakta mengejutkan justru terungkap setelah laporan masuk.

Korban secara tegas menyebut bahwa mobil miliknya justru digunakan oleh Kapolsek Bahodopi dan jajarannya sebagai kendaraan operasional, tanpa ada pengembalian maupun kejelasan status hukum kendaraan tersebut.

“Mobil saya dipakai Kapolsek dan Kanitnya sebagai mobil operasional, tapi tidak pernah dikembalikan ke saya. Bahkan terlapor ditangguhkan tanpa sepengetahuan saya,” ungkap korban dengan nada geram.

Pernyataan ini memunculkan dugaan serius adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat, bahkan berpotensi mengarah pada obstruction of justice jika benar kendaraan barang bukti digunakan tanpa prosedur hukum yang sah.

Lebih jauh, keputusan penangguhan terhadap terlapor oleh pihak Polsek Bahodopi juga menuai tanda tanya. Pasalnya, korban mengaku tidak pernah diberi informasi maupun dilibatkan dalam proses tersebut.

Seorang sumber internal menyebutkan bahwa perkara ini tidak bisa lagi dikategorikan sebagai wanprestasi, melainkan sudah masuk dalam ranah pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Nilai kerugian yang mencapai Rp220 juta memperkuat bahwa kasus ini bukan perkara kecil, melainkan kasus besar yang seharusnya ditangani secara profesional dan transparan.

Kini publik menunggu klarifikasi resmi dari Kapolsek Bahodopi terkait tudingan penggunaan kendaraan milik korban. Jika benar terjadi, maka hal ini berpotensi mencoreng citra institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Bahodopi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan mobil tersebut oleh aparat internal.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah, sekaligus peringatan keras bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat pasal penggelapan dalam KUHP. Namun, apabila dugaan keterlibatan oknum aparat benar adanya, maka penanganannya harus lebih serius dan terbuka, termasuk kemungkinan pemeriksaan etik maupun pidana terhadap pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *