MAKASSAR, TIMESTIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyetujui Peraturan Daerah Terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Nilai APBD Kota Makassar disepakati dan disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di lt 3 Sekretariat DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Senin (25/04/2024).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman dan dihadiri Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Adapun nilai APBD Kota Makassar sebesar Rp5,7 triliun untuk belanja, dan Rp5,4 triliun pendapatan.
Terdapat defisit Rp300 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp300 miliar.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyampaikan, eksekutif bersama legislatif telah menyelesaikan salah satu produk hukum yang sangat strategis pada tahun anggaran 2025.
Perda APBD ini diharapkan dapat memberikan manfaat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Makassar.