CV. Irsan Phone Diduga Belum Kantongi Izin OJK

GOWA, TIMESTIMUR – CV. Irsan Phone, usaha titip gadai barang HP, TV, Motor, dan Mobil, diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (20/11/2024)

Hal ini mencuat setelah Tim Penelusuran menduga adanya indikasi dugaan pelanggaran terhadap Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 yang mewajibkan setiap usaha pergadaian memiliki izin resmi.

Ketika dikonfirmasi, pihak CV. Irsan Phone melalui salah satu karyawannya, memberikan syarat menunjukkan identitas wartawan sebelum memberikan informasi.

Namun, meski identitas telah diperlihatkan, untuk mendapat klarifikasi, akan tetapi pihak admin tidak memberi informasi mengenai status izin dari OJK atau instansi terkait.

Tim Pewarta menilai, pihak usaha diduga menghindari klarifikasi, sehingga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.

Menurut hasil penelusuran tim, CV. Irsan Phone yang berlokasi di Jalan Poros Limbung, Kabupaten Gowa, memiliki puluhan cabang di Sulawesi Selatan.

Setelah tim mengkonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (PTSP), H. Indra Setiawan Abbas, S.sos, M.Si., menyebut bahwa Irsan Phone diduga belum terdaftar.

“Tabe’ pak, sudah saya cek tapi tidak ada datanya di OSS, tidak ada nama seperti ini di sistem,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Dikonfirmasi lebih lanjut melalui telepon, ia juga menambahkan, “Saya bantu di sistem untuk melacak, dengan nama yang seperti itu saya tidak dapat. Tapi, bisa saja dia pakai nama pemiliknya dia daftar,” jelasnya.

Pihak PTSP juga mengatakan, apabila terdapat adanya dugaan pelanggaran maka aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pastinya dari APH turun,” pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, pihak media ini masih melanjutkan investigasi lebih lanjut. Kami juga membuka ruang untuk hak jawab, koreksi, atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini. (Red)

TIM PEWARTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!