DPW LSM FAAM Sulsel Meminta Secara Tegas Agar Tim Saber Pungli Turun Periksa UPPKB Pallangga, Ini Sebabnya :

SUNGGUMINASA, TIMESTIMUR —  Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan meminta Satgas Saber Pungli Polda Sulawesi Selatan untuk Menyelidiki Dugaan Pungli UPPKB Pallangga Kabupaten Gowa

“Dalam beberapa hari ini kami sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungli kendaraan angkutan barang berupa sayur-sayuran buah-buahan serta mobil angkutan barang yang melintasi seputaran Panciro yang diduga di punguti uang yang tak jelas peruntungannya,” Kata Rahmayadi Ketua DPW LSM FAAM Sulsel, melalui Rilis yang di terima media ini. Senin (14/10/2024).

Perlu diketahui, Lanjut Rahmayadi, kalau Personil UPPKB Pallangga yang bertugas tidak hanya memungut setoran ke angkutan mobil pengikut barang mereka pula sering kali mengambil barang dagangan para sopir dimana mereka mengaku untuk keperluan kantor.

“Kita meminta kepada Satgas Saber Pungli Polda Sulawesi Selatan untuk Menyelidiki terhadap informasi tersebut, jika memang itu benar maka harus ditindak tegas.”ujarnya.

Rahmayadi menambahkan, Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.

Selain itu pungli juga bisa dikenakan Pasal 423 KUHP dimana Pegawai negeri yang dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa seseorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya, supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau megerjakan sesuatu, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun. (KUHP 36, 92, 335, 321 s, 424 s, 437)..”ucapnya. (Rz**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *