MAKASSAR, TIMESTIMUR — Disinyalir tidak senang terhadap Kanitreskrim beserta Wartawan yang kerap posting di Polsek Mamajang oknum Wartawan Kumba News inisial YS berikan komentar tidak menyenangkan di salah satu grup Publik Whatsapp milik Sekat RI, merasa tersinggung dan nama baiknya dicemarkan, Rahmayadi Pimpinan Umum Media Online Timestimur.com melapor kepolisian Polrestabes Makassar pada Jumat pukul 14.00 (23/08/2024) dengan nomor LI / 982 / VIII / 2024 / Reskrim.
Hal tersebut disampaikan oleh Rahmayadi saat menggelar jumpa pers terkait perkataan yang dianggap seronok dan tidak pantas yang menyudutkan dirinya dimana atas nama Syahril mengatakan ” Randi ketuanya pasti itu, ka’ ada potonya saya lihat” dan ditanggapi oleh ucu Joker Hitam dengan komentar “Akibat sering diberitakan Kanitreskrim diduga sewa wartawan kullu kullu’ ( abal abal ) yang merasa dirinya disudutkan dengan kata seronok yang seharusnya tak pantas di ucapkan oleh seorang Wartawan.
“Maluka kurasa dibilang begitu nda tau apa salahku sama dia hingga nabilangika’ wartawan kullu kullu”, tutur Randi dengan wajah kesal.
“Perlu saya luruskan bahwa saudara Yusuf selaku Wartawan Kumba news itu memberikan komentar jelek terhadap saya serta teman media yang lain didalam foto pemberitaan tersebut pada saat kami Coffee Break bersama Kanitreskrim Polsek Mamajang Iptu Abd Latief S Sos” kata Rahmayadi
Terakhir Rahmayadi berharap terkait laporannya dengan pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE No 11 Tahun 2008 agar pihak aparat Polrestabes Makassar bisa memproses laporannya dengan seadil adilnya.(*)










