Selebgram Makassar Kasus Pencucian Uang Hasil Narkoba Divonis 1 Tahun 2 Bulan

MAKASSAR, TIMESTIMUR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) yang terdiri dari Joko Saptono selaku Hakim Ketua dan Johnicol Richard Frans Sine serta Eddy selaku Hakim Anggota menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan kepada Nur Utama binti Samsuddin terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selebgram Makassar itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 bulan,” ucap Majelis Hakim dalam amar putusannya yang dibacakan, Senin 1 Juli 2024.

Majelis Hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa Nur Utami dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim turut menetapkan barang bukti berupa 1 unit Handphone Iphone 14 Pro Max warna ungu nomor WA +601133031995, 1 unit Handphone Samsung Z Fold warna hitam, 1 unit Handphone Vivo 1901 warna biru, 1 unit Handphone Oppo A77s warna kuning, 1 unit Handphone Samsung A14 warna hitam, 1 unit Tablet Samsung warna hitam, 1 unit Tablet Apple Ipad warna abu-abu serta 100 lembar Uang Rupiah Indonesia Rp100.000.

Selanjutnya, barang bukti 1 buah Jam tangan merek Gucci warna putih, 1 buah Jam tangan merek Bell Rose warna biru tua, 1 buah Tas merek Louis Vuitton mini warna pink, 1 buah Tas merek Louis Vuitton motif Labu, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna abu-abu,1 buah Tas merek Louis Vuitton warna cokelat motif Kotak-kotak, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna cokelat, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam motif kotak-kotak, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam motif kotak-kotak, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna biru motif biru putih, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam motif kotak-kotak strip orange, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam, 1 buah Tas merek Louis Vuitton biru tua, 2 buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam,1 buah Tas merek Christian Dior warna biru tua, 1 buah Tas merek Christian Dior warna biru hitam, 1 buah Tas merek Christian Dior warna biru hitam, 1 buah Tas merek Christian Dior warna biru hitam, 1 buah Tas merek Gucci warna cream, 1 buah Tas merek Gucci warna hitam, 1 buah Tas merek Fendi warna hitam motif mata kuning, 1 buah Tas merek Christian Louboutin, 1 buah Tas merek Versarce warna hitam, 1 buah Tas merek Louis Vuitton warna hitam, 2 buah Sendal merek Louis Vuitton warna hitam, 3 buah Sendal merek Hermes warna cokelat, putih, hitam, 2 buah Sendal merek Christian Dior warna warna biru dan putih, 1 buah Sendal merek Chanel warna krem, 1 buah Sendal merek Valentino warna krem,1 buah Sendal merek Chanel warna putih, 1 buah Sepatu merek Christian Louboutin warna merah, 1 buah Sepatu merek Louis Vuitton warna biru, 1 buah Ikat pinggang merek Hermes, 1 buah Kotak warna merah berisi cincin warna silver, 1 (satu) buah Kotak warna hitam bertuliskan The Palace berisi 1 buah gelang warna silver, 1 (satu) buah Kotak kecil warna hitam bertuliskan Levi’s yang berisi 2 (dua) buah cincin, 4 (empat) buah Batu, 1 (satu) buah Plastik klip ukuran sedang berisi Cincin Natural Blue Sapphire warna kuning beserta kartunya, Cincin Natural Blue Sapphire warna ungu beserta kartunya, 1 (satu) buah Sepatu Felagamo warna merah, 1 (satu) unit Mobil Toyota Alphard warna hitam Nopol DD 428 ST No. Rangka JTNGF3DH5N8037595 No. Mesin 2AR2816631, 1 (satu) unit Mobil Honda HR-V Nopol DD 1304 XBV No. RangkaMHRRV3890PJ300158 No. Mesin L15C1143838, 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux warna putih Nopol l DD 8755 RZ No. Rangka MR0DB8CB2N011153 No. Mesin 2 GD1143838, 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner warna hitam No. Rangka MHFAA8GS7N0773471 No. Mesin 1GD5155418, 1 (satu) unit Mobil Honda Civic abu-abu No. Rangka MRHFK4840LT010961 No. Mesin L15B74932881, 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio abu-abu No. Rangka MHRDD4750KJ901317 No. Mesin L15Z15604140, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha YZ warna biru No. Rangka XJYAC638C0M0012760 No. Mesin X6112E012912, 1 (satu) unit Sepeda motor RX King warna hitam nopol DP 4341 CP No. Pol DP 4341 CP No. Rangka MH33KA0155K806500 No. Mesin 3KA20132CM3, 1 (satu) unit Sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih No. Rangka MH4KR150LDKP81350 No. Mesin KR150LEPB9686, 1 (satu) buah Iphone 13 Pro Max 24 KT Gold Limited Edition, 1 (satu) buah Tas merek Hermes warna biru tua, 1 (satu) buah Tas merek Hermes warna krem, 1 (satu) buah Kalung berlian, 1 (satu) buah Cincin Emas berlian (mata berlian banyak lebar), 1 (satu) buah Cincin Emas berlian (mata berlian satu panjang), 1 (satu) buah Cincin Emas berlian (mata berlian satu berlubang samping kanan kiri), 1 (satu) buah Jam tangan merk Rolex (warna emas) dirampas oleh negara.

Sementara barang bukti 1 (satu) buah Kartu Debit BCA Passpor nomor 5260512037713078 milik NUR UTAMI, 1 (satu) buah Kartu Debit BCA Passpor nomor 6019001739002453 milik NUR UTAMI, 1 (satu) buah Kartu Debit BCA Passpor nomor 5260512033385129 milik NASRUL alias SARRU, 1 (satu) buah Kartu Debit BCA Passpor nomor 5260512033386085 milik NASRUL alias SARRU, 1 (satu) buah Buku tabungan Bank BNI nomor rekening 0436871144 a.n NUR UTAMI dan 2 (dua) buah Key BCA dirampas untuk dimusnahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *