MAKASSAR, TIMESTIMUR — Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Makassar terpilih periode 2024-2029 belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diketahui, sebanyak 24 legislator baru DPRD Makassar yang lolos ke parlemen, sementara 26 lebihnya diisi wajah lama. Rabu (15/5/2024)
Baik pendatang baru maupun pemain lama belum ada yang memperbarui harta kekayaannya melalui laman atau website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, setiap calon legislatif terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dilantik.