MAKASSAR, TIMESTIMUR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan alokasi kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih anggota DPRD Makassar periode 2024-2029. Penetapan itu usai KPU melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang pada Pemilu 2024.
Penetapan perolehan kursi parpol Kota Makassar untuk Pemilu 2024 digelar KPU Makassar di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Kamis (2/5/2024) malam. Kegiatan itu dihadiri para anggota DPRD Makassar terpilih dan perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Makassar.
Hasilnya, NasDem ditetapkan dengan perolehan kursi terbanyak yakni sebanyak 8 kursi disusul Golkar, Gerindra dan PKS masing-masing 6 kursi. Selanjutnya PKB,PDIP dan PPP masing-masing 5 kursi. Sementara PAN dan Demokrat masing-masing 3 kursi, Hanura 2 kursi dan Perindo 1 kursi.
“Jadi 50 kursi itu sudah terbagi ke-11 partai politik di Kota Makassar,” ujar Anggota KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih kepada wartawan di sela rapat pleno, Kamis (2/5).
Sri mengungkapkan penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi MK menerbitkan surat daftar KPU yang memiliki gugatan untuk pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024. Makassar salah satu daerah yang tidak termasuk dalam tersebut dan dibolehkan melakukan penetapan hasil kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih.
“Kalau gugatan di MK untuk Kota Makassar itu tidak ada, kemarin itu Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengirim surat ke KPU Kota Makassar. Dalam suratnya menetapkan daerah-daerah di Indonesia yang ada gugatan tingkat kota,” katanya.
“Nah untuk Makassar untuk DPRD tingkat pemilihan umum tingkat DPRD Kota Makassar tidak ada,” katanya.
“Karena itu, karena DPRD Makassar tidak ada gugatan sehingga kami anggap untuk kota Makassar itu kan sudah selesai maka itu sudah harus ditetapkan,” tambahnya.