Sulsel  

Wow, Dishub Makassar Gembok Kendaraan 115 Unit, Ini Sanksinya

TIMESTIMUR, MAKASSAR — Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Irwan Sampeang, menegaskan bahwa seluruh penertiban parkir yang berujung pada penggembokan kendaraan dilakukan berdasarkan aturan yang jelas.

Sepanjang 2025, terdapat 115 kendaraan roda empat yang digembok karena melanggar larangan parkir di sejumlah ruas jalan kota.

“Totalnya semua ada 115 untuk roda empat, kalau roda dua kami belum hitung berapa total karena tidak di gembok kan lebih ke tilang ETLE,” jelasnya, di Balai Kota Makassar, Rabu (3/12).

Irwan menjelaskan bahwa tindakan gembok dan tilang merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota dan SOP penertiban parkir yang menetapkan sedikitnya 15 ruas jalan terlarang parkir, termasuk lima titik krusial yang sama sekali tidak boleh digunakan sebagai lokasi berhenti kendaraan.

“Dasar kami melakukan penggembokan itu jelas. Ada SOP dan Perwali yang mengatur ruas jalan terlarang parkir. Jadi setiap penindakan memiliki landasan hukum,” ujarnya.

Namun efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi sorotan. Irwan menyebut sistem tilang elektronik belum memberi efek jera karena konsekuensinya baru dirasakan pelanggar beberapa waktu kemudian.

“Tidak ada efek jera karena dampaknya baru terasa setahun kemudian. Mungkin perlu dipertimbangkan mengembalikan tilang manual agar ada efek langsung,” katanya.

Irwan menambahkan bahwa penindakan bukan sekadar sanksi, tetapi juga edukasi publik. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran bahwa setiap pelanggaran parkir memiliki konsekuensi langsung.

“Kalau kita salah parkir, kita bisa digembok. Ini harus menjadi mindset masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut katanya, Dishub Makassar menghadapi tantangan jukir liar yang beroperasi di luar titik resmi. Beberapa kasus bahkan melibatkan jukir berstatus resmi PD Parkir, tetapi bertugas di lokasi yang bukan peruntukannya. Salah satunya terjadi di depan Hotel Claro, yang setelah ditelusuri ternyata jukir tersebut berasal dari wilayah Rapocini.

Untuk mengatasi persoalan ini, Dishub dan PD Parkir akan membentuk tim gabungan untuk operasi penertiban pasca pemilihan RT/RW pada 3 Desember.

“Kalau ada jukir bermasalah, PD Parkir yang tangani. Kalau ada pelanggaran parkir, kami dari Dishub yang tindaki,” kata Irwan.

Sementara itu, laporan penindakan tahun ini baru mencakup roda empat, karena roda dua hanya bisa dikenai tilang ETLE tanpa sanksi gembok.

“Jika nanti ada aturan baru dari kepolisian terkait tilang manual, barulah kami bisa tindaklanjuti,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *