TIMESTIMUR, MAKASSAR — Pemerintah Kelurahan Borong bersama aparat gabungan melakukan pembongkaran polisi tidur liar di Jalan Poros Toddopulli 10 Makassar, Selasa (2/7/2025). Langkah ini di ambil sebagai bagian dari upaya penertiban sarana Jalan yang tidak sesuai ketentuan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Pembongkaran di lakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Lurah Borong Andi Arfan A. Idjo, Bhabinkamtibmas Aiptu Jufri, Babinsa Sertu Adi Bambang, Andi Makmus/Korwil Dinas perhubungan, Restu Trantib Satpol kecematan Manggala, Zukarnain, ST Ketua FKPM Borong, serta tokoh masyarakat dan warga setempat.
Menurut Lurah Borong, Keberadaan polisi tidur tersebut izin resmi dan melanggar peraturan Nomor 82 Tahun 2025 tentang Alat Pengendali dan pengaman pengguna jalan.
“Polisi tidur ini di pasang sembarangan tempat dan tidak sesuai spesifkasi tehnis. Hal ini justru membahayakan pengendara, bukan memberikan perlindungan” ujar Arfan.
Dalam aturan tersebut, Polisi tidur hannya boleh di pasang di jalan lingkungan dengan persetujuan pihak berwenang dan harus memenuhi standar bentuk, ukuran, sertabahan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, mulai dari denda hingga pidana
Penertiban ini sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap aturan lalu lintas dan tidak memasang alat pembatas kecepatan secara sepihak.
“Keselamatan warga adalah prioritas kami, Penertiban ini bukan untuk menyulitkan, Akan tetapi untuk menjaga keteraturan dan keamanan di jalan” Tegas Arfan.
Dengan adanya Penertiban in, Pdmkot Makassar menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh Penguna jalan










