TIMESTIMUR, MAKASSAR — Suasana rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Kota Makassar pada Rabu (18/6/2025) berubah tegang dan nyaris ricuh. Pemicu utamanya adalah dugaan pelanggaran wewenang oleh Camat Panakkukang, M Ari Fadli, dalam penerbitan surat sporadik di atas lahan yang masih berstatus sengketa di kawasan Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala.
Anggota Komisi C, Imam Musakkar, dengan suara lantang menuding camat melanggar aturan karena menerbitkan dokumen sporadik di atas lahan yang belum memiliki kepastian hukum. “Ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum, membuka celah praktik mafia tanah!” tegas Imam di hadapan peserta rapat.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari warga yang hadir. Mereka menuntut pencopotan Camat Panakkukang, bahkan meneriakkan desakan itu di tengah jalannya rapat. “Copot camat sekarang juga!” teriak warga serempak.
Sementara itu, pendamping hukum dari pihak kecamatan berupaya menjelaskan proses penerbitan surat tersebut. Namun, suasana yang sudah panas membuat suara klarifikasi itu tertutup oleh interupsi dari anggota dewan dan teriakan warga.
Camat Panakkukang, M Ari Fadli, mengaku tak mendapat kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan secara utuh. “Bagaimana saya mau memberi penjelasan kalau suasana rapat seperti ini?” ucapnya.
Ketua Komisi C, Azwar, akhirnya mengambil alih dan meminta seluruh peserta rapat tenang. Ia bahkan sempat berdiri dan menghentakkan meja untuk mengembalikan ketertiban forum. “Semua diam! Biarkan saya bicara!” tegasnya.
Namun ketegangan belum reda. Imam Musakkar kembali menuding tindakan camat melanggar Pasal 41 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan. Ia menegaskan, pejabat pemerintahan seharusnya tidak mengeluarkan dokumen apapun atas lahan yang status hukumnya masih dalam sengketa.
Imam juga menyampaikan tiga rekomendasi penting kepada pimpinan DPRD dan Wali Kota Makassar: pertama, seluruh surat sporadik yang diterbitkan camat harus dibatalkan karena cacat hukum; kedua, pejabat yang terlibat, termasuk camat dan lurah, direkomendasikan untuk dicopot; ketiga, pembatalan seluruh dokumen sporadik melalui proses hukum.
Tak hanya itu, Imam menyinggung nasib warga pemilik ruko dan bangunan di atas lahan tersebut yang telah memiliki sertifikat resmi sejak 2005. Menurutnya, mereka merupakan korban yang diabaikan dalam proses mediasi sebelum penggusuran awal tahun ini.
“Kalau ini dibiarkan, sama saja kita membiarkan mafia tanah beroperasi dari dalam birokrasi,” sindir Imam dengan nada tinggi.
Rapat yang sedianya diharapkan menjadi ajang klarifikasi justru berakhir dalam ketegangan. Camat Panakkukang tidak sempat menyampaikan penjelasan secara lengkap hingga rapat ditutup.
Komisi C DPRD Makassar memastikan akan terus mengawal kasus ini. Warga pun masih menunggu, apakah Pemkot Makassar dan DPRD berani mengambil langkah tegas atau justru memilih bungkam. (**)










