TIMESTIMUR, MAKASSAR — Gangguan jiwa menjadi salah satu tantangan serius dalam dinamika sosial masyarakat, khususnya di Kota Makassar. Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) seringkali menghadapi stigma, kesulitan akses terhadap layanan kesehatan mental, dan tantangan reintegrasi ke dalam masyarakat. Dalam konteks ini, peran pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Makassar menjadi krusial dalam memberikan bantuan, dukungan, dan pengembangan program yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemulihan ODGJ.
Salah satu upaya utama pekerja sosial adalah melakukan penilaian menyeluruh terhadap kebutuhan individu yang mengalami gangguan jiwa. Dengan pendekatan yang holistik, mereka bekerja sama dengan tim multidisiplin untuk merencanakan intervensi yang tepat sesuai dengan kondisi dan situasi klien. Pendekatan ini meliputi aspek medis, psikologis, sosial, dan spiritual.
Hal ini mendapatkan respon dari ketua PAC Semut Hitam Kecamatan Makassar Zaenuddin Dg Laja, “Dirinya melaporkan tentang adanya ODGJ yang berkeliaran di wilayah Bara-baranya Timur dan melaporkan langsung ke Dinas Sosial Kota Makassar, dan alhamdulillah respon Dinas Sosial sangat cepat dan langsung mengevaluasi ODGJ tersebut ke kantornya Dinas Sosial Kota Makassar, ucap Zaenuddin Dg Laja
Tak hanya itu sambung Zaenuddin Dg Laja, “Terkhusus Pemerintah Kota Makassar kami akan terus memberikan kontribusi tentang aduan ataupun sejenis bantuan jika di butuhkan oleh Walikota kami Bapak Munafri Aripuddin serta mengawal program beliau didalam kepemimpinannya di Kota Makassar yang kita cintai bersama ini.
Tentunya respon cepat Dinas Sosial ini, sebagai bentuk sinergitas kinerja pemerintah kota Makassar didalam mendukung program bapak Walikota Makassar itu sendiri, didalam.memberikan pelayanan terhadap masyarakat di kota makassar, ucap Zaenuddin
Selain mengambil atau menangkap ODGJ Pekerja sosial juga bertanggung jawab dalam memberikan pendampingan dan konseling kepada ODGJ serta keluarganya. Mereka menjadi fasilitator bagi keluarga dalam memahami dan mengelola kondisi anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Selain itu, pekerja sosial juga mengadvokasi hak-hak ODGJ, termasuk hak akses terhadap layanan kesehatan mental yang memadai dan perlindungan dari diskriminasi, papar Zaenuddin
Editor : Randy




