TIMESTIMUR, MAKASSAR — menindak lanjuti Surat laporan dari LSM FAAM Kepala bidan dinas perumahan dan pemukiman turun meninjau lokasi perumahan yang beralamat di jalan Andi paturungi kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar pada Jum’at siang 14-03-2025.
Salah satu perumahan yang di duga belum mengantongi izin IMB, PBG Perumahan Puri mas permai di bawah naungan PT : PT SINAR GRAHA DeveloperJl. Veteran Selatan Makassar,sulawesi selatan. yang mana PT SINAR GRAHA Developer Telah membangun kurang lebih ribuan rumah Subsidi dengan Nonsubsidi,di antaranya Pembangunan perumahan puri mas permai 1 dan puri mas Perumahan permai 2 di wilayah kelurahan Barombong kecamatan Tamalate jln Andi paturungi timbuseng.
Setelah melakukan peninjauan salah satu staf dinas perumahan dan pemukiman mengatakan,Menurutnya akan menyurat ke beberapa dinas terkait,dalam hal ini terkhusus dinas penataan ruang kota Makassar untuk segera mengklarifikasi hal ini,”iya saya akan menyurati dinas terkait kasi saya waktu,saya akan undang semua termasuk pihak developer dan pemerintah setempat RT RW untuk mempertanyakan hal-hal terkait analisis dampak dari pada lingkungan sekitar,(AMDAL).
“klo untuk pembangunan perumahan Bonto biraeng indah sendiri,itu saya yang ketahui dan jelas ada izin IMBnya pada waktu itu, saya liat sendiri dreinase yang di gali kurang lebih satu meter lima puluh centi dengan kedalaman satu meter.katanya untuk membuktikan itu kita akan survey langsung keberadaan dreinase tersebut.tegasnya
Setelah berselang beberapa menit kepala bidan bersama staf pun kemudian berlanjut untuk melihat langsung dreinase yang di maksudnya,namun alhasil dreinase yang di maksud tidak ada terlihat sedikit pun, yang terlihat hanya pemasangan jalan paving blok dalam kompleks perumahan tersebut.
“iyapun segera menghubungi Pihak pengembang perumahan Bonto biraeng indah.tak berselang lama pula pihak pengembang Lenni Sugandi dengan memakai mobil warna putih turun dari mobil menemui kepala bidang perumahan dan pemukiman bersama stafnya.
Dalam percakapannya pihak pengembang perumahan Bonto biraeng indah yaitu Lenni Sugandi langsung bertanya,kami punya dreinase yang tidak kelihatan di bawah tanah.kemudian yang saya mau pertanyakan masyarakat mana yang komplain pembangunan perumahan saya.katanya
Dengan entengnya seorang Lenni Sugandi mempertanyakan masyarakat mana yang komplain atas pembangunan ya, tak lama kemudian iya menelpon ketua RW dan mengarahkan ke lokasi perumahan.dalam pertanyaan tersebut sangat kuat dugaan ada persekongkolan antara pihak pengembang perumahan dengan ketua RW 09 hingga muncul pertanyaan masyarakat mana yang komplain.
Sementara Agus Mappigau yang tak lain masyarakat timbuseng mengatakan tidak adanya penyampaian dan sosialisasi Dengan keberadaan pembangunan perumahan selama pengembang perumahan PT SINAR GRAHA DEVELOPER Mengembang di wilayah RW 09.sudah jelas kelihatan secara terstruktur penerbitan izin membangun IMB, perumahan Bonto biraeng indah (fiktif).
Kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat sebelum dimulainya pekerjaan pembangunan adalah izin gangguan (hinder ordonanntie) sesuai peraturan Staatsblad 1926 No. 226. Inilah dasar hukum kewenangan pemerintah daerah setempat memberikan izin gangguan bagi pihak-pihak yang akan melakukan usaha dan pekerjaan,
Demikian intisari Pasal 1 ayat (3). Apakah pemerintah dapat menolak pengajuan izin tersebut? Pasal 6 ayat (1) memberi wewenang pemerintah untuk menolak pengajuan dimaksud. Apakah penerbitan izin gangguan melibatkan persetujuan masyarakat lingkungan? Adalah hak masyarakat untuk mengetahui, menilai bahkan menyatakan keberatan atas diterbitkannya izin gangguan, demikian ditegaskan Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4).
Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan izin gangguan adalah adanya surat persetujuan tetangga/masyarakat yang berdekatan, dan diketahui oleh RT/RW, berikut bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar buku, bagan penolong dan bagan alir, pengolahan limbah. Terlihat bahwa informasi diperlukannya persetujuan ini konsisten dengan instruksi UU Gangguan
Namun fakta empiris sering menunjukkan bahwa masyarakat di lingkungan proyek tidak mengetahui secara resmi peruntukkan proyek sebelum berjalan, apalagi haknya dalam memberikan persetujuan/pendapat. Di sini menunjukkan bahwa sosialisasi dari RT/RW bersama wakil pelaksana kontraktor dengan masyarakat mengenai peruntukkan proyek serta syarat adanya persetujuan dari masyarakat tersebut tidak optimal atau bahkan tidak dilaksanakan.ungkpanya
Di sisi lain Rahmayadi ketua DPW LSM FAAM Mengatakan kasus ini tidak akan berakhir sampai disini,iya akan terus melakukan investigasi terkait kongkalikong dinas-dinas terkait serta pemerintah setempat dengan pihak developer.
Rahmayadi akan segera Menyurat secara Resmi ke walikota Makassar serta kementerian perumahan dan pemukiman untuk menindak lanjuti oknum-oknum Developer nakal.yang bisa menerbitkan izin IMB tanpa melalui prosedur undang -undang serta kajian analisis dampak lingkungan sekitar (AMDAL).
“Bersama LSM FAAM saya Rahmayadi akan segera Menyurat ke walikota Makassar dan kementerian perumahan dan pemukiman,ketika tidak ada penindakan maka saya ketua DPW LSM FAAM akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor dinas terkait serta DPRD kota Makassar.ungkpanya
Ini sudah jelas titik terang daripada adanya permainan adminitrasi penerbitan izin membangun IMB,jelas saya sudah menghadap ke dinas penataan ruang, yang pada waktu itu sekertaris dinas Tata ruang mengatakan tidak tau menahu tentang keberadaan pembangunan perumahan di wilayah kelurahan Barombong,bahkan saya di perlihatkan gambar peta maps di atas layar dalam ruangan sekertaris dinas Tata ruang.
Sekertaris dinas Tata ruang pak Puad mengatakan saya tidak tau keberadaan pembangunan perumahan di sana coba buka peta maps kepada stafnya.kemudian pak Sekdis memberi petunjuk agar di berikan waktu untuk mempelajarinya.aneh bin ajaib kan.
Belum lagi kepala dinas Tata ruang yang di hubungi lewat via telpon,mengatakan agar kekantor DPM PTSP untuk bertanya ada izin atau tidak.stidmen kepala dinas Tata ruang fahyudi membuktikan bahwa adanya permainan yang tersembunyi di balik penerbitan izin membangun IMB, PBG di wilayah kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar. Tutur Rahmayadi ke awak media.