TIMESTIMUR I MAKASSAR – Kekecewaan mendalam dirasakan H. Suradi, pelapor dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah, atas penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Unit 1 Subdit 3. Ia mengungkapkan sejumlah tindakan yang menurutnya tidak profesional dan merugikan selama proses penyelidikan.
Salah satu sorotan utama H. Suradi adalah tidak adanya pemasangan garis polisi (police line) di lokasi yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Hal ini dinilai mengabaikan prosedur standar dalam penanganan perkara. Tak hanya itu, H. Suradi juga mengaku mendapat intimidasi dengan perlakuan kasar dari Kanit AKP Alimuddin, saat menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kejadian ini sangat mengecewakan. Apalagi ketika saya mengetahui bahwa berkas perkara dianggap tidak cukup bukti oleh kejaksaan dan dikembalikan dengan status P-19. Bagaimana bisa hanya kuitansi dijadikan barang bukti utama?” ungkapnya dengan nada geram.
H. Suradi menegaskan harapannya agar pihak kepolisian bersikap lebih profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia menginginkan keadilan yang jelas dan tegas tanpa adanya unsur keberpihakan.
Dirinya juga mengalami trauma atas beberapa panggilan sebagai saksi yang di layangkan penyidik, dirinya tak mau hadir lantaran perlakuan kanit dan penyidik terhadapnya dinilai tak sesuai kodek etik.
Tak hanya itu rasa kekecewaannya bertambah saat penyidik tidak menahan terlapor, Hatta Hamzah, meskipun statusnya sebagai tersangka sudah ditetapkan. Selain itu, sejumlah alat bukti yang telah diserahkan H. Suradi tidak dicantumkan dalam berkas perkara, sehingga berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa (P19) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara.










