MAKASSAR, TIMESTIMUR — Dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait terganggunya aktivitas berkendara yang diakibatkan adanya kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada Hari Rabu (7/8/2024) Dishub Makassar bersama dengan Satlantas Polrestabes Makassar melaksanakan giat pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan barang.
Adapun dalam pelaksanaan diperoleh kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen perizinan sebanyak 6 (enam) unit. Dengan rincian 5 kendaraan Light Dump Truck dan 1 Heavy Dump Truck (trailer). Kepada kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut telah dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dihimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara demi terciptanya kamseltibcarlantas di Kota Makassar.
Operasi berjalan lancar dan tanpa kendala hingga selesai.










