MAKASSAR,TIMESTIMUR — Kadis Perhubungan Kota Makassar Zainal Ibrahim melalui Kabid PKP Irwan meminta anggota Dinas Perhubungan (Dishub) intens melakukan pengawasan, terutama di titik yang terdapat tanda larangan parkir.
Setiap ada tanda larangan parkir, maka selama jam kerja, plus 5 jam berikutnya, maka harus ada petugas (Dishub) di titik itu,” kata Irwan, Kamis (19/9/2024).

Irwan mengungkap sering melihat kendaraan parkir harian di titik yang ada tanda larangan parkir. Menurut dia, hal itu yang menjadi salah satu penyebab kemacetan.
Ada tanda larangan parkir besar, di sana ada mobil sampai motor yang sering parkir, maka dari itu demi mencegah suatu kemacetan khususnya di Jalan balaikota dan sekitarnya maka kami dari Dishub Kota Makassar menyiagakan personil standbay di lokasi tersebut
Menurutnya, pencegahan terhadap kemacetan harus kita siaga satu memantau setiap saat kendaraan yang parkir di sembarangan tempat apabila kita dapati kendaraan yang parkir maka kami akan tindaki sesuai dengan aturan yang ada tentang larangan parkir kendaraan sembarang tempat, kunci Irwan (***)










