MAKASSAR, FAAM —- Beberapa waktu lalu salah lembaga kontrol menyorot PT Sambe Farma adapun berikut kutipan dari sorotannya, “Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan, (DPW LSM FAAM) Rahmayadi sebelumnya meminta maaf kepada Perusahaan PT.Sanbe Farma terkait kesalahan pada penulisan berita yang terbit di tanggal 4 April 2024 Faam News yang dimana informasi yang saya dapatkan adalah dugaan dikarenakan harus ditindak lanjuti oleh Pihak atau Lembaga yang Berwenang dalam dugaan kasus tersebut.Saya Rahmayadi Ketua DPW LSM Faam SulSel sekaligus menyampaikan sebelum informasi ini saya terbitkan menjadi berita ke publik Saya telah melakukan permintaan klarifikasi kepada salah satu pimpinan Perusahaan PT.Sanbe Farma cabang makassar melalui Whatsapp tetapi hanya dibaca dan tidak ada respon,Oleh karenanya berita ini saya terbitkan Kembali sebagai revisi dan atau perbaikan penulisan dari berita yang saya sudah dan terlanjur terbitkan di Faam News tanggal 4 April 2024.Oleh karena belum adanya klarifikasi langsung pihak Perusahaan maka dengan ini Saya Rahmayadi Ketua DPW LSM SulSel meminta klarifikasi langsung secara tertulis dan akan saya terbitkan ke Faam News sebagai Upaya saya untuk mendapatkan informasi yang berimbang secara tertulis dan Meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Lembaga dan Instansi Berwenang lainnya sesuai Amanat Undang-Undang dapat mengusut tuntas dari informasi yang disampaikan kepada saya yang dimana adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan tindak pidana grafitifikasi kepada profesi pelayanan kesehatan yaitu profesi Dokter maupun pihak lain seperti bagian farmasi atau Apoteker penanggung jawab di Rumah Sakit yang di duga dilakukan oleh Perusahaan PT Sanbe Farma dari sumber informasi yang enggan disebutkan namanya”.
Berdasarkan dari sumber informasi diduga PT Sanbe Farma menggunakan Pekerja dengan jabatan yang bertugas sebagai Promosi untuk mengunjungi Dokter-Dokter baik yang praktek pribadi maupun yang bertugas di Rumah Sakit untuk mengadakan suatu ikatan kerjasama demi keuntungan perusahaan melalui pemberian sejumlah dana sebagai suatu ikatan kerjasama hal serupa juga terjadi di beberapa bagian farmasi di Rumah Sakit untuk yang dimana mengadakan suatu ikatan kerjasama atau memberi iming-iming kepada bagian farmasi agar supaya obat-obat Perusahaan PT Sanbe Farma yang tidak masuk standarisasi E-Katalog dapat menggantikan produk-produk yang masuk E-Katalog,Dengan memberikan discount on faktur untuk menurunkan harga produk dan juga menyisihkan sebagian discount yang tidak tercantum di faktur untuk kepentingan bagian farmasi dan staff lainnya yang punya pengaruh untuk memberi izin produk obat-obat Perusahaan PT.Sanbe Farma non standarisasi E-Katalog dapat masuk sebagai produk obat-obat yang dapat digunakan,mengganti ataupun sebagai produk obat-obatan yang dapat digunakan untuk pasien BPJS menggantikan obat yang masuk standarisasi E-Katalog dengan komposisi obat yang sama.
Tentunya dari informasi yang disampaikan kepada saya menimbulkan dugaan indikasi kerugian bagi BPJS Kesehatan dan hal ini bukan hanya terjadi di Kota Makassar tetapi dapat dilakukan Audit di setiap Rumah Sakit diluar Kota Makassar yang berada dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan dan kalau perlu dapat pula di audit seluruh Rumah Sakit yang ada di Indonesia karena diduga sistem kerja yang sama dilakukan oleh Perusahaan PT.Sanbe Farma yang bergerak di bidang farmasi dan obat-obatan secara nasional,demikian keterangan dari sumber informasi yang enggan disebutkan Namanya.
Dugaan Dalam hal perjanjian kerjasama antara profesi pelayanan kesehatan yaitu Dokter dan Perusahaan PT.Sanbe Farma dengan memberikan sejumlah dana kepada Dokter,Yang dimana dana tersebut dikirimkan ke rekening pribadi pekerja atau team promosi PT.Sanbe Farma yang memiiki jabatan dengan inisial WD/SP dan ini juga dapat menjadi acuan agar instansi yang berwenang dapat melakukan audit terhadap rekening pribadi yang memiliki jabatan inisial WD/SP di Perusahaan PT.Sanbe Farma dan Diduga terjadi hal yang sama bukan cuma yang berada di Kota Makassar atau Propinsi Sulawesi Selatan saja tetapi hal yang sama juga diduga terjadi di Seluruh Wilayah Indonesia yang terdapat cabang Perusahaan PT.Sanbe Farma,Tidak hanya itu diinformasikan juga kepada saya bahwa salah satu mantan pekerja telah melakukan Upaya pengaduan untuk permintaan pertanggung jawaban kepada Perusahaan PT.Sanbe Farma di kemudian hari Ketika rekening pribadi mantan pekerja Perusahaan PT.Sanbe Farma dipermasalahkan secara hukum maupun Ketika dipertanyakan mengenai pajak terkait transaksi dana milik Perusahaan PT.Sanbe Farma.
Menurut informasi yang disampaikan kepada saya bahwa mantan pekerja yang diakhiri hubungan kerja oleh pihak Perusahaan PT.Sanbe Farma telah memberikan keterangan bahwa nominal dana promosi Perusahaan yang keluar masuk di rekening atas nama pribadinya dari Tahun 2012-2023 mencapai kisaran kurang lebih 14 Milyar Rupiah itu untuk satu rekening dengan jabatan WD/SP bagaimana jika aliran dana promosi tersebut dari Perusahaan PT.Sanbe Farma mengirimkan ke nomor rekening selutruh pekerja dengan inisial jabatan WD/SP di seluruh wilayah Indonesia yang terdapat cabang Team Promosi Perusahaan PT.Sanbe Farma, Dan mantan pekerja tersebut juga telah menyampaikan pengaduan kepada instansi yang menangani perselisihan hubungan industrial dan melaporkan jumlah dana promosi Perusahaan PT Sanbe Farma dari tahun 2012-2023. begitulah keterangan dari sumber informasi yang kami dapatkan.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Kejadian ini tentu dapat diduga TPPU dikarenakan perusahaan mengirimkan dana tersebut ke rekening pekerja yang memiliki jabatan dengan inisial WD/SP team promosi PT.Sanbe Farma yang dimana tidak tercantum Perusahaan PT.Sanbe Farma sebagai Pengirim dan dikirimkan menggunakan sistem setoran tunai,Dugaan tindak pidana gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Perusahaan PT.Sanbe Farma dengan memberi iming-iming sejumlah dana kerjasama atau memberikan bantuan tiket,rental mobil,hotel atau yang sifatnya suatu barang yang bernilai yang dijadikan sebagai suatu pemberian imbalan kepada profesi pelayanan Kesehatan yaitu Dokter maupun bagian farmasi untuk menggunakan Produk Obat-Obatan Perusahaan PT.Sanbe Farma Demikian keterangan yang diberikan kepada kami.
Adapun juga keterangan informasi tambahan yang kami dapatkan ada sebagian dana ikatan kerjasama tersebut tidak dikirimkan ke rekening pekerja dengan jabatan inisial WD/SP PT.Sanbe Farma dan ini berlaku bagi Dokter-Dokter yang bersedia menandatangani Perjanjian Monitor Efek Samping dari Obat Sanbe yang digunakan maupun perjanjian survey apotik milik Dokter dan dana kerjasama tersebut Perusahaan PT.Sanbe Farma mengirimkan langsung ke Rekening Dokter-Dokter yang menandatangani perjanjian tersebut dan bagi Dokter-Dokter yang setuju dengan menandatangani perjanjian survey Apotik ada juga yang masih diberikan lewat sistem setoran tunai oleh jabatan WD/SP PT.Sanbe Farma yang sebelumnya dana promosi tersebut dikirimkan oleh Perusahaan PT.Sanbe Farma ke rekening pribadi mereka dengan inisial jabatan WD/SP PT.Sanbe Farma.Dan saya Rahmayadi Ketua DPW LSM Faam SulSel diperlihatkan beberapa bukti bahwa Perjanjian Monitor Efek Samping Obat antara Perusahaan PT.Sanbe Farma dan Dokter-Dokter yang menandatangani perjanjian itu diduga hanyalah suatu formalitas yang dilakukan Oleh Perusahaan PT.Sanbe Farma demi menghindari Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Gratifikasi.
Dari keterangan yang kami dapatkan kami diperlihatkan salah satu bukti yang dimana Dokter seharusnya mengisi buku tersebut sebagai monitoring efek samping obat-obat PT.Sanbe Farma yang digunakan dan kemudian Dokter dalam penggunaan produk obat-obat Perusahaan PT.Sanbe Farma tersebut mengembalikan buku yang sudah di isi , melaporkannya dan mengembalikannya kepada Perusahaan PT.Sanbe Farma.Tetapi dalam Pelaksanaannya buku monitoring efek samping obat tersebut yang dimana telah disediakan dari Perusahaan PT.Sanbe Farma dan diberikan kepada Dokter-Dokter yang sudah menandatangani perjanjian Kerjasama Monitor Efek Samping Obat,Menurut sumber informasi bahwa Dokter hanya tanda tangani dan di cap stempel oleh Dokter-Dokter yang sudah menandatangani perjanjian Kerjasama monitor efek samping obat dan tidak diisi nama pasien,literatur obat,dll krn selebihnya akan diisi oleh pihak pekerja/team promosi Perusahaan PT.Sanbe Farma mengikuti buku petunjuk pengisian yang sudah perusahaan PT.Sanbe Farma berikan kepada pekerja/team promosi PT.Sanbe Farma demikian keterangan itu disampaikan kepada kami dari sumber informasi yang enggan disebutkan Namanya .Maka dengan ini dari yang memberikan keterangan tersebut menyampaikan harus jadi perhatian bagi Lembaga Kementerian Kesehatan maupun Kejati SulSel untuk perbaikan, peruntukan dan tata cara pelaksanaan dari pemanfaatan buku Monitor Efek Samping Obat demi peningkatan positif di pelayanan kesehatan dan Industri Farmasi dan memberikan peraturan atau sistem dan pengaturan yang benar kepada Perusahaan Farmasi agar supaya tidak disalah gunakan hanya untuk tujuan melegalkan dugaan Tindak Pidana Gratifikas kepada pelayanan kesehatan profesi Dokter ataupun bagian Farmasi Demi Keuntungan Perusahaan Demikian juga dari informasi yang diberitahukan kepada saya bahwa secara formalitas buku itu bernilai sejumlah nominal uang yang bervariasi tergantung spesialisasi dan jumlah pasien dari Dokter-Dokter yang menandatangani perjanjian monitor efek samping obat tersebut dan itu cara legal dan payung hukum yang digunakan untuk memberikan fee dalam Kerjasama penggunaan produk obat-obat Perusahaan PT.Sanbe Farma yang dimana tetap saJa sistem yang dijalankan ke Dokter dengan cara melakukan evaluasi dari jumlah sales dari obat-obat yang sudah Dokter diresepkan tiap bulannya dikalikan hasil kesepakatan persentase yang Perusahaan berikan kepada Dokter dan tidak berdasarkan formalitas penetapan nominal dari harga satu buku mengikuti Spesialisasi Dokter dan Jumlah Pasien begitulah keterangan yang diberikan kepada kami dari sumber informasi yang enggan disebutkan Namanya.
Demikian kami diinformasikan juga sebagai tambahan ini juga dapat jadi perhatian bagi Kementerian Ketenagakerjaan dalam upaya perlindungan bagi pekerja kurang paham dengan Undang-Undang TPPU, Tindak pidana gratifikasi,dan Tindak Pidana yang sering terjadi dilingkungan kerja yang dimana pekerja tersebut diduga dengan sangat mudah dapat dimanfaatkan oleh Pihak tertentu untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar Undang-Undang demi keuntungan salah satu pihak tertentu.Mungkin ada baiknya diadakan sosialiasi pengetahuan hukum pidana dan Ketenagakerjaan disetiap Perusahaan guna salah satu Upaya perlindungan dan pengetahuan tambahan bagi pekerja.Pekerja dengan jabatan team promosi digunakan sebagai perwakilan dari perusahaan untuk mengadakan kerjasama atau memberi iming kepada profesi pelayanan kesehatan Dokter-Dokter maupun bagian farmasi yang dimana ini adalah suatu bentuk pelanggaran Undang-Undang dan pekerja bisa jadi korban atas tindakan Perusahaan.Sebagai contoh lagi rekening pekerja atas nama pribadi digunakan sebagai tempat atau sarana pengiriman uang dana promosi Perusahaan PT.Sanbe Farma ke rekening pekerja untuk diserahkan ke Dokter-Dokter atau bagian farmasi dan tentunya ini suatu dugaan bentuk pelanggaran yang bisa mengorbankan maupun berdampak negatif/sanksi Hukum bagi Pekerja yang dimana pekerja diduga dimanfaatkan oleh Perusahaan guna memuluskan sistem kerja Perusahaaan dan meraih keuntungan,demikian penyampaian dari sumber yang memberikan informasi kepada saya Rahmayadi Selaku Ketua DPW LSM Faam.
Adapun keterangan yang diberikan terdapat laporan pengaduan dan dapat jadi Perhatian Kementerian Ketenagakerjaan bahwa diduga sistem kerja Perusahaan PT.Sanbe Farma yang dimana memperkerjakan pekerja dengan jabatan team promosi dengan tugas memperkenalkan produk obat-obat PT.Sanbe Farma kepada profesi Pelayanan Kesehatan Dokter atau Bagian Farmasi diduga dipekerjakan oleh Perusahaan PT.Sanbe Farma diatas waktu jam kerja yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan PP.35 Tahun 2021 dan itu tidak pernah dianggap lembur oleh Perusahaan PT.Sanbe Farma sehingga pekerja atau team promosi lemburnya tidak dibayarkan demikian penyampaian dari sumber informasi yang enggan disebutkan namanya.Disampaikan juga kepada saya seharusnya diadakan audit terhadap Perusahaan PT.Sanbe Farma terkait Surat Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan karena dapat diduga terdapat klausul yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.Adapun informasi yang diberitahukan kepada saya sudah ada laporan pengaduan dari mantan pekerja Perusahaan PT.Sanbe Farma di instansi terkait yang berwenang terdapat pengaduan menyatakan sistem kerja Perusahaan PT.Sanbe Farma memperkerjakan pekerja dengan jabatan team promosi diatas waktu jam kerja yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah berjalan puluhan tahun sebelum pekerja tersebut bergabung sebagai pekerja di Perusahaan PT.Sanbe Farma saat saya menanyakan nama dan identitas pekerja tersebut saya tidak diberikan jawaban secara detail tapi katanya dapat ditanyakan langsung ke Lembaga yang berwenang menangani perselisihan hubungan industrial karena mantan pekerja tersebut mengajukan gugatan pembayaran atas kinerja sesuai dengan sistem kerja Perusahaan PT.Sanbe Farma yang dimana diatas waktu jam kerja yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan sudah menjadi sistem waktu kerja yang berjalan setiap hari kerja begitupun hari libur tetap harus bersedia kerja dan tidak dianggap lembur yang dimana menurut informasi yang disampaikan bahwa mantan pekerja menggugat Perusahaan PT.Sanbe Farma membayarkan upah lembur 16 Tahun 7 bulan sesuai masa kerja dengan hitungan rata-rata waktu lembur tiap hari kerja melebihi ketentuan batas waktu jam lembur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,
Demikian informasi tersebut disampaikan kepada saya dari sumber informasi yang enggan disebutkan Namanya.
“Sehingga Pihak Kejati SulSel dan Instansi Berwenang dalam kasus ini harus melakukan upaya dan tindakan hukum sebagai bentuk penindakan tegas atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Perusahaan PT.Sanbe Farma kata Rahmayadi kepada awak.media Kamis, 03/04/2024.
Dari sumber yang memberikan informasi dapat diduga pihak Perusahaan telah melakukan berbagai langkah guna menyamarkan uang hasil kejahatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak perusahaan yang digunakan dengan tujuan lain seperti pembagian fee/dana kerjasama terhadap dokter atas nama pihak lain dalam Pelayanan Kesehatan dan juga ada kecurigaan menimbulkan kerugian kepada BPJS Kesehatan.
Sementara Kejati Sulsel, lanjut Rahmayadi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kejaksaan tidak boleh berfokus hanya pada pidana korupsi saja, namun juga melakukan upaya hukum khusus terkait TPPU dan Gratifikasi.
Jika proses hukum tersebut tidak dilakukan, kata Rahmayadi, maka dapat dipastikan para terduga akan nyaman karena uang dari hasil tindak kejahatan tidak dibongkar oleh Jaksa.
Tambahnya, berdasarkan UU TPPU dan Gratifikasi kejaksaaan seharusnya mengusutnya mulai dari bagaimana para pihak menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang dimiliki pelaku.
“Atau patut diduga, harta mereka merupakan hasil daritindak pidana yang dilakukan selama ini dari kasus Pencucian uang dan gratifikasi yang salah satunya terjadi di Sulawesi Selatan” katanya.
Oleh karena itu, sambung Rahmayadi, Pihak Kejati harus berani melakukan upaya hukum dan tidak hanya bermain nyaman dalam membongkar pidana kejahatan korupsi saja tetapi juga harus menindaki pada kasus dugaan TPPU dan Dugaan Gratifikasi perusahaan PT Sanbe Farma tersebut.***
Adapun sorotan diatas bisa menjadi jalan masuk buat APH karna dugaan ini patut di selidiki karna kemungkinan besar dugaan tersebut benar adanya hal itu dapat kita liat karna dengan adanya pernyataan rilis yang di tuangkan akan adanya transaksi antar pekerja dengan para dokter di Rumah Sakit tempat para pekerja mengedarkan obat-obatan serta rekening yang mereka pakai adalah rekening siluman atau tanpa merek, padahal jika kita meihat dari transaksi ini dugaannya telah ada transaksi ilegal atau tak jelas peruntukannya.
Tim media berharap agar persoalan ini segera di ungkap karna dugaan transaksi ini sangat jelas antar pekerja dengan pihak dokter Rumah sakit yang mengambil obat-obatan harus di buka secara jelas di permukaan agar masyarakat dapat mengetahui kebenaran tentang obat-obatan yang telah di edarkan oleh PT Sambe Farna ke Rumah Sakit yang ada di Sulawesi Selatan karna inj berbicara tentang kesehatan masyarakat yang berobat di RSU harus jelas obat yang ada di tempat mereka berobat karna obat-obatan tersebut di edarkan tak jelas peruntukannya karna tak melalui E-Katalog adapun obat-obatan tersebut di edarkan melalui perjanjian atau kesepakan pekerja dengan pihak runah sakit akan obat yang akan di berikan kerumah sakit.










