Sulsel  

Happy Happy Berujung Pelecehan, Berikut Temuannya :

TIMESTIMUR, GOWA,  – Publik digegerkan dengan beredarnya sebuah foto yang menunjukkan oknum ASN berinisial HP diduga tengah berpose di ampik 4 anak ABG bersampingan Minuman Beralkohol bermerek impor yang berlokasi di salah satu tempat Dunia Malam.

Sejak melihat foto tentang oknum ASN yang diduga Pegawai Pengadilan Gowa bagian Juru Sita ini yang doyan Dugem dan minum ini sungguh tidak mencerminkan seorang pegawai yang tak patut di tiru, dan mendapatkan kecaman dari kalangan aktivis

Begitu pula yang di katakan MF inisial, memaparkan di hadapan media ini, bahwasanya HP sering kali mengajak kami untuk berkunjung ke Vans Club guna happy happy hampir tiap malam minggu pak kami di ajak bersama teman, ucapnya

MF pula menceritakan selak beluk dari ajakan Ibu HP itu kami sich enjoi aja kalau di ajak untuk happy karna kami kan di bayarkan dan itu menjadi ajakan tiap malam minggu buat kami, ucapnya lagi sembari tersenyum

Pada malam minggu (16/10/2025) yang lalu kami berkunjung lagi ke Vans Club dan pada saat itu HP lagi mabuk berat dan kami mengantarnya untuk pulang kerumahnya karna kami juga tau bahwa kami ini punya tanggung jawab dalam hal ini karna kami di ajak happy pada malam itu pak, pungkasnya

Namun dari hasil akhir dari Poya-poya dan menikmati kehidupan di dunia malam tersebut HP (inisial) dimana kondisi tubuhnya pada waktu itu kondisi mabuk berat mendapatkan perlakuan tak senonoh dan berujung laporan polisi di Polres Gowa karna dirinya diduga telah di per/// oleh MF dan hingga saat laporannya masih bergulir.

Mendengar hal tersebut Rahmayadi Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan dimana dirinya mengutuk keras dengan adanya foto seorang ASN yang diduga Oknum Pegawai Pengadilan Gowa tersebut.

Rahmayadi pula mengatakan sungguh sangat di sayangkan seorang panutan di pengadilan negeri bisa nongkrong di tempat seperti itu, wibawa seorang pegawai Pengadilan pastinya akan tercoreng, kata Rahmayadi

Jika benar adanya dugaan kami maka kami dari DPW LSM FAAM Sul-sel akan melakukan persuratan ke Pengadilan Tinggi untuk menindak lanjuti persoalan ini, pungkasnya

Sementara itu oknum ASN yang Diduga ASN Pengadilan Gowa ini saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya enggan memberikan penjelasan hal yang di tudingkan terhadapnya. Namun media ini menantikan klarifikasi dari yang bersangkutan dalam 2X 24 Jam.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang juru sita pengadilan terikat pada kode etik dan pedoman perilaku, bahkan di luar jam kerja. Oleh karena itu, berada di tempat dunia malam seperti kelab tidak selalu dianggap pantas, meskipun tidak ada larangan spesifik. 

Berikut adalah pertimbangan mengapa hal ini bisa menjadi masalah etika:
  • Menjaga martabat dan kehormatan: Juru sita adalah bagian dari sistem peradilan. Perilaku mereka, baik di dalam maupun di luar pekerjaan, dapat memengaruhi citra institusi di mata masyarakat. Berada di tempat yang sering dikaitkan dengan hal-hal negatif dapat merusak kepercayaan publik.
  • Risiko konflik kepentingan: Di dunia malam, juru sita berpotensi bertemu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang atau pernah ditanganinya. Hal ini bisa menimbulkan tuduhan kolusi atau penyalahgunaan wewenang.
  • Wajib berintegritas tinggi: Kode etik menuntut juru sita untuk berperilaku jujur, arif, dan bijaksana. Lingkungan dunia malam dapat menimbulkan situasi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai tersebut, bahkan jika tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
  • Potensi pelanggaran disiplin: Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai kode etik panitera dan juru sita menyatakan bahwa pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi disiplin. Jika perilaku di tempat umum merusak reputasi profesi, juru sita dapat menghadapi konsekuensi. 
Kesimpulan
Meskipun tidak ada larangan hukum yang melarang juru sita untuk berada di dunia malam di luar jam kerja, secara etika hal ini tidaklah ideal. Seorang juru sita, layaknya pejabat publik lainnya, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi setiap saat. Keberadaan di tempat yang berisiko dapat mengancam integritasnya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *