TIMESTIMUR, MAKASSAR, Menjamurnya pergudangan di beberapa titik yang ada di kota makassar kini menuai sorotan dari kalangan masyarakat hingga Lembaga.
Sama halnya dari temuan media ini aktifnya Gudang yang berada di jalan dg tata no 6 tersebut menjadi sorotan dari salah satu lembaga yang beraktivitas di Sulawesi Selatan ini, menemukan Gudang milik PT Farma Indo Sukses dimana Gudang tersebut beraktivitas
Sejak turunnya Tim dari Dinas Perdagangan Kota Makassar guna memantau aktivitas gudang PT. Farma Indo Sukses tersebut, Tim yang di pimpin oleh Abd Hamid sempat mendapatkan perlawanan dan pengancaman dari pemilik Gudang PT Farma Indo Sukses dan pemilik gudang pun sempat mengancam Tim dari Dinas Perdagangan bahwa akan melaporkan kementerian BKN Pusat akan adanya tindakan mereka karna telah melakukan sidak di gudangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Evi melalui Tim Pengwasan Hamid mengatakan, “Untuk mengenai PT.Pharama yang beralamat di Jl.Dg. Tata III no 36 Makassar adalah gudang yang baru dibuka atau beroperasi yang mana Perusahaan ini sebelumnya beraktifitas di Jl.Baji Minasa yang sempat Tim Pengawas Perdagangan menemukan ada pelanggaran disana, sehingga mereka pindah lagi ke Jl Dg.Tata III No 36 Makassar dimana tempat yang baru itu justru Gudangnya lebih besar lagi, sehingga tim pengawas perdagangan saat ini melakukan koordinasi ke Dinas Tata Ruang dan Dinas DPMPTSP untuk menanyakan IMB, PKKPR, dan Dokumen Lingkungan, kami sudah buat surat yang dilayangkan ke Instansi Teknis yang menangani IMB, ungkap Abd Hamid
Besok kami antar surat kami sebagai permintaan Dokumen IMB beserta gambarnya,PKKPR dan Dokumen Lingkungan hal ini kami dilakukan sebagai bahan analisis dan telaah apakah tempat ini melanggar :
1. PP No 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan<
2.Perda No 3 Tahun 1992 Tentang Kawasan Pergudangan dan Terminal Cargo
3.Perwali No 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pengawasan, dan pembinaan Gudang, sambung Abd Hamid
Untuk teman teman media harap bersabar ya, karena penindakan atas pelanggaran Kegiatan Usaha di Sektor Perdagangan ada Prosedur,.pada saat Pemeriksaan jika ditemuan ada pelanggaran maka diberikan Teguran pertama dgn waktu yg diberikan sebanyak 14 hari, jika teguran pertama tidak juga diindahkan maka diberikan lagi surat teguran ke 2 dgn Waktu 14 hari, jika teguran ke 2 belum juga diindahkan maka dikeluarkan Rekomendasi yaitu :
1.Rekomendasi ke DPMPTSP untuk pencabutan Izin Usaha
2.Rekomwndasi Ke Satpol PP untuk menyegel dan menutup tempat usaha tersebut jika itu yg dilanggar Perda, pungkas Abd Hamid










