Sulsel  

DPW LSM FAAM Sul-sel Dengan Tegas Katakan Tangkap Para Pelaku Penimbung BBM di Kabupaten Gowa

TIMESTIMUR, GOWA — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan  Rahmayadi mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera mengusut tuntas kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang digerebek di Jalan Tun Abdul Rasak Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu serta di tempat lainnya yang ada di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam keterangannya pada Senin (22/09/2025), Rahmayadi, yang akrab disapa Dg Unjung, menegaskan bahwa praktik penimbunan solar oleh mafia BBM sangat merugikan masyarakat kecil, khususnya para petani dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada ketersediaan dan kestabilan harga BBM subsidi

“Para mafia solar yang terbukti melakukan penimbunan solar bersubsidi harus diseret ke pengadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum harus ditegakkan. Jangan beri ruang bagi para pelaku yang merampas hak masyarakat demi keuntungan pribadi,” tegas Rahmayadi.

Rahmayadi juga menegaskan komitmen DPW LSM FAAM Sul-sel untuk terus mengawal proses hukum terhadap kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, siapa pun yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Kami percaya APH akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyerukan agar tidak ada pihak yang dilindungi atau diberi keistimewaan dalam penanganan kasus ini. “Tangkap dan penjarakan mafia solar. Jangan tebang pilih,” serunya.

Rahmayadi juga memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Gowa bersama Jajarannya karna pada Selasa (16/09/2025) sekira pukul 20 00 WITA telah melakukan penangkapan Penimbung BBM Jenis solar di jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat.

“Kami harus angkat dua jempol untuk Polres Gowa. Keberhasilan mereka membongkar praktik ilegal ini menunjukkan komitmen dalam menjaga kepentingan masyarakat. Ini harus menjadi contoh bagi aparat lainnya,” kata Rahmayadi.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa peran aktif masyarakat sipil dan pengawasan independen sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. “BBM subsidi adalah hak rakyat. Tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan itu,” pungkasnya.(Red-Ifan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *