Sulsel  

Miriis, Tercyduk Kendaraan Dinas Milik Perikanan Kabupaten Maros Muat Barang Milik Swasta

TIMESTIMUR, SULSEL — Penggunaan kendaraan dinas baik mobil atau motor pada dasarnya hanya dipakai untuk keperluan dan kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.

Namun, hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan yang ditemukan adanya dugaan mengarah pada mobil dinas.

Mobil pick up yang mencakup Dinas Perikanan Kabupaten Maros ini kedapatan mengangkut barang yang diduga tak sesuai peruntukannya pada jam 12 malam (09/07/2025)

Perlu diketahui, barang muaranya merupakan milik swasta, dan ini menjadi pertanyaan penting yang dapat menimbulkan isu panas mengenai fungsi dari penyediaan mobil dinas.

Berdasarkan potensi aturan yang perlu di ketahui akan penggunaan kendaraan Dinas kendaraan dinas (termasuk pickup yang diduga milik Dinas Perikanan) yang digunakan di luar peruntukannya—misalnya untuk kepentingan pribadi, muatan pribadi, atau kegiatan yang tidak terkait tugas dinas—berpotensi melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.

Dasar Aturan Hukum yang Berpotensi Dilanggar:

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014

Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara

Pasal 3 dan Pasal 4 menyebutkan bahwa barang milik negara/daerah harus digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi pemilik.

kendaraan dinas digunakan di luar fungsi itu, maka bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan barang milik negara/daerah.

2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999)

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan…

kendaraan dinas digunakan untuk mencari keuntungan pribadi, itu dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Mengatur bahwa seluruh aset negara termasuk kendaraan dinas harus dikelola dan digunakan secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Penyimpangan dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi bahkan pidana.

Teguran, pencopotan dari jabatan, atau pembinaan disiplin PNS sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Jika ada unsur keuntungan pribadi dan penyalahgunaan jabatan, dapat dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.

Perlu diketahui, larangan penggunaan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.87 Tahun 2005. (@Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *