Berita  

Atensi Kapolres di Abaikan Motor Balap Liar Diduga Lepas Bayarkan 500 ribu Permotor

TIMESTIMUR, GOWA — Aksi kejar-kajaran belum lama ini tentang balap liar di wilayah hukum Polsek Barombong menuai sorotan dari lembaga aktifis di Kabupaten Gowa hingga Sulawesi Selatan.

Hal tersebut di kemukakan sumber terpercaya pemilik kendaraan BL mengatakan bahwa alhamdulillah motornya sudah lepas karna membayarkan uang 500 ribu untuk mengeluarkan motornya, ucap singkat sumber di hadapan awak media

Sebelumnya Kapolres AKBP Ronal menekankan bahwa ketika menangkapi balapan liar harus di berikan sanksi dengan menahan kendaraannya selama 3 bulan, namun hal tersebut tak di gubris oleh Kasat Bachrul.

Rahmayadi Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan mengatakan, bahwa sangat di sayangkan dengan di keluarkannya motor yang diduga balap liar di Biring Ala kecamatan Barombong Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, pada (4/1/2025) lalu.

Kami dari lembaga mendesak jajaran Polda Sulsel agar menyikapi persoalan ini, karna kami menduga Kasat Lantas Polres Gowa tak nurut akan atensi pimpinan nya dimana barang bukti Balap Liar yang di tangkapinya belum lama ini harusnya di tahan sampai 3 bulan baru di lepas sebagai efek jera bagi pelaku, namun hal demikian tak di laksanakan karna motor hasil tengkapan Balap Liar tersebut telah di lepas dan membayarkan Rp 500 ribu per unit motor.

Adapun kendaraan yang telah di lepas kan dengan membayarkan Rp 500 ribu di antaranya DD 2380 OH dan DD 6662 YR serta DD 2380 OH yang kedapatan balap liar

Saat di konfirmasi Kasat Lantas Polres Gowa IPTU Bachrul membenarkan tudingan tersebut bahwa kendaraan Balap Liar yang di tangkapi belum lama telah di lepas kan, ucapnya dengan bahasa singkatnya  di sambungan Whatsappnya Jum’at (17/1/2024) (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *