TIMESTIMUR I MAKASSAR – Setelah sukses mengungkap 30 kg narkotika di penghujung tahun 2024, Tim Khusus (Timsus) 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kg di awal Januari 2025.
Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, merilis pengungkapan kasus tersebut di Lobi Mapolrestabes Makassar, Kamis (9/1/2025) sore.
Penangkapan di Empat Lokasi
Brigjen Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, penangkapan para pelaku berlangsung pada 6 dan 8 Januari 2025 di empat lokasi berbeda:
1. Jl Pengayoman, Kecamatan Panakkukang
2. Jl Bonto Bila, Kecamatan Manggala
3. Jl Poros Kota Parepare-Sidrap
4. Jl Nusantara Karya, Bukit Harapan, Kota Parepare
“Dari empat lokasi tersebut, kami mengamankan lebih dari 3 kg sabu. Tiga pelaku berinisial RS, HB, dan NR telah ditangkap, sementara dua lainnya, An dan DN, masih dalam pencarian,” ujar Ngajib.
Bagian dari Jaringan Lintas Provinsi
Ngajib menjelaskan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang mencakup wilayah Makassar, Parepare, dan Palu, Sulawesi Tengah. Para pelaku memiliki peran yang berbeda, seperti mengambil barang dari Palu dan mendistribusikannya di Parepare dan Makassar.
“Modus operandi mereka melibatkan penggunaan media sosial, seperti Instagram, untuk memasarkan narkoba,” kata Ngajib.
Barang Bukti dan Dugaan Distribusi
Selain narkotika, polisi juga menyita sebuah mobil yang digunakan sebagai alat transportasi dalam pengambilan barang. Ngajib menduga, sebagian barang bukti telah diedarkan pada malam tahun baru, mengingat pengungkapan ini hanya berselang beberapa hari setelah penemuan 30 kg sabu di akhir 2024.
Hukuman Berat dan Dampak Positif
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sedikitnya 15 ribu jiwa dari bahaya narkoba jenis sabu,” tutup Ngajib.










