{"id":1537,"date":"2024-10-23T13:54:12","date_gmt":"2024-10-23T13:54:12","guid":{"rendered":"https:\/\/timestimur.com\/?p=1537"},"modified":"2024-10-23T13:54:12","modified_gmt":"2024-10-23T13:54:12","slug":"demi-presi-polri-farid-mamma-minta-secara-tegas-div-propam-mabes-polri-investigasi-lanjut-kasus-guru-supriani","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/2024\/10\/23\/demi-presi-polri-farid-mamma-minta-secara-tegas-div-propam-mabes-polri-investigasi-lanjut-kasus-guru-supriani\/","title":{"rendered":"Demi Presi Polri Farid Mamma Minta Secara Tegas Div Propam Mabes Polri Investigasi Lanjut Kasus Guru Supriani"},"content":{"rendered":"<p><strong>SUTRA, TIMESTIMUR<\/strong> &#8212; Kasus guru Supriyani, seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah honor bertahun tahun di SDN Baito Konawe selatan dinilai Pakar Hukum Farid Mamma SH. MH cacat hukum, meski telah dilakukan penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Farid menganggap perkara tersebut harus di hentikan tanpa ada istilah penangguhan penahanan terhadap supriyani yang berprofesi sebagai guru honorer, (23\/10\/2024).<\/p>\n<p>Sebelumnya diberitakan, kasus kejadian berawal saat siswa tersebut mengadu ke orang tuanya dengan dalih bahwa dirinya telah dipukul oleh gurunya, (Supriani) dengan memperlihatkan luka goresan di paha kepada orang tuanya. Tetapi fakta dilapangan gurunya hanya menegur tanpa ada unsur kekerasan. Bahkan orang tua siswa tersebut meminta uang sebesar Rp 50 juta serta secara diam diam melaporkan guru ke pihak kepolisian hingga akhirnya Supriani di tahan<\/p>\n<p>Pelanggaran Terhadap Undang Undang :<\/p>\n<p>Direktur Pukat Sulsel. Farid Mamma SH MH menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan Ibu Supriyani sebagai seorang pendidik.<\/p>\n<p>Undang-Undang Perlindungan Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005, melindungi guru dari tindakan kriminalisasi atas tugas mendidik dan melaksanakan disiplin di sekolah. Guru seperti Ibu Supriyani seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan dijadikan korban,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Farid juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara, termasuk guru, untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil. &#8220;Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negara dari segala bentuk ketidakadilan, termasuk ketidakadilan yang dialami oleh seorang guru honorer seperti Ibu Supriyani,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Selain itu Farid Mamma juga menyentil penyidik dari polsek Baito Konawe Selatan yang bekerja tidak sesuai prosedur terhadap Supriani dan meminta Divisi Propam Mabes Polri agar turun tangan memeriksa oknum dari kepolisian yang terlibat dalam penanganan kasus ibu Supriani beserta orang tua murid yang juga sebagai oknum kepolisian. Agar kedepannya tidak terjadi lagi kesalahan dalam prosedur apalagi menyalahgunakan profesi sebagai aparat dengan cara arogan,&#8221;Pungkasnya.<\/p>\n<p>Dasar Yurisprudensi Mahkamah Agung<\/p>\n<p>Berikut isi Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung R.I yang perlu diindahkan oleh Murid\/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)<\/p>\n<p>Pasal 39 ayat 1<br \/>\n&#8220;Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,&#8221;<\/p>\n<p>Dalam *ayat 2* disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan\/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Pasal 40<br \/>\n&#8220;Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan\/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,&#8221;<\/p>\n<p>Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.<\/p>\n<p>Pasal 41<br \/>\n&#8220;Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,&#8221;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SUTRA, TIMESTIMUR &#8212; Kasus guru Supriyani, seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan P3K&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1538,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[358],"newstopic":[],"class_list":["post-1537","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-farid-mamma-div-propam-mabes-polri-perlu-investigasi-lanjut-atas-kasus-guru-supriani-demi-presisi-polri"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1537","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1537"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1537\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1538"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1537"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1537"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1537"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=1537"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}