{"id":1144,"date":"2024-09-04T12:31:01","date_gmt":"2024-09-04T12:31:01","guid":{"rendered":"https:\/\/timestimur.com\/?p=1144"},"modified":"2024-09-04T12:31:01","modified_gmt":"2024-09-04T12:31:01","slug":"revisi-rencana-tata-ruang-wilayah-rtrw-kota-makassar-bikin-investor-datang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/2024\/09\/04\/revisi-rencana-tata-ruang-wilayah-rtrw-kota-makassar-bikin-investor-datang\/","title":{"rendered":"Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Bikin Investor Datang"},"content":{"rendered":"<p><strong>MAKASSAR, TIMESTIMUR<\/strong> &#8211; Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian ATR-BPN menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Rapat ini dalam rangka pembahasan rencana peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.<\/p>\n<p>Rapat ini di gelar di Hotel Sheraton Grand Jakarta. Rapat di hadiri DPRD Kota Makassar dan sejumlah SKPD terkait.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi rapat koordinasi tadi dengan Pak Dirjen, direktur termasuk ada dari KPK termasuk kepala daerah, kami terima kasih kepada Pak Menteri atas nama Pak Dirjen mengabulkan kami,&#8221; kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dalam keterangannya, Rabu (4\/9\/2024).<\/p>\n<p>Danny menjelaskan beberapa permasalah terkait tata ruang dan wilayah Kota Makassar sempat terjadi. Apalagi disahkannya terlebih dahulu rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulsel.<\/p>\n<p>&#8220;Juga sebenarnya banyak sekali masalah-masalah yang perlu diklarifikasi, kami ikuti jalannya semua prosedur kami ikut dan insya Allah kami sudah tanda tangan tadi,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Kata Danny masalah yang terjadi ialah beberapa permasalahan tata ruang kota harusnya menjadi perhatian Pemprov Sulsel.<\/p>\n<p>&#8220;Poin tadi adalah mestinya di akomodasi keinginan kota dengan tata ruang yang sudah ada tapi yang ada sekarang tata ruang provinsi sudah disahkan terlebih dahulu tanpa mengakomodir masalahnya kota,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin mengatakan revisi RTRW sudah di setujui dalam Persetujuan Substansi (Persub). Ini memudahkan bagi para investor di Kota Makassar.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah pembahasan linsek akan dilanjutkan dengan penerbitan Persetujuan Substansi dari Dirjen Tata Ruang. Kemudian akan dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna terkait Perda RTRW Kota Makassar di DPRD Kota Makassar,&#8221; kata Fahyuddin.<\/p>\n<p>Fahyuddin menjelaskan beberapa revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) telah di lakukan pihaknya bersama tim. Ini tentu memudahkan orang untuk datang berinvestasi di Makassar.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi sekarang banyak hal-hal yang perlu direvisi tatanan ruang di Makassar termasuk investasi di Makassar, jadi dengan adanya ini mereka bisa menentukan kawasan yang mungkin mereka akan lakukan investasi,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>&#8220;Apakah itu membuat perumahan, apartemen dan gedung lain, kan ini jadi dasar. RTRW akan ditetapkan kawasan berinvestasi para investor,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut ia menjelaskan beberapa kawasan sedang dalam pembangunan dan pengembangan. Ini menjadi dasar mereka untuk datang ke Makassar.<\/p>\n<p>&#8220;Beberapa kawasan, pengembangan seperti CPI, Tallasa City, kemudian juga lahan-lahan yang mungkin lama mereka mau investasi mereka mau kejelasan dari tata ruang kota Makassar,&#8221; tutupnya.<\/p>\n<p>Dalam acara ini turut hadir Direktur Jenderal Tata Ruang Dwi Hariyawan S, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, Kadis PTSP Makassar Helmi Budiman dan Kadis PU Makassar Zulhelsi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MAKASSAR, TIMESTIMUR &#8211; Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian ATR-BPN menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Rapat&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1145,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[263,264],"newstopic":[],"class_list":["post-1144","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","tag-mudahkan-investor-ke-makassar","tag-revisi-rencana-tata-ruang-wilayah-rtrw-kota-makassar-di-setujui"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1144","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1144"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1144\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1145"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1144"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1144"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1144"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/timestimur.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=1144"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}