HUKRIM  

Penyelidikan Dugaan Pemerasan SPPG Marumpa Dimulai, Polisi Ambil Keterangan Pelapor

MAROS timestimur.com – Penanganan laporan dugaan pemerasan yang dialami pengelola SPPG 01 Marumpa kini memasuki tahap penyelidikan. Aparat kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Maros telah memanggil pelapor bersama kuasa hukumnya untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman laporan tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Andi Mufrih, membenarkan bahwa dirinya bersama kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara langsung di Mapolres Maros, (13/2).

“Kami telah memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. Klien kami juga telah menjelaskan kronologi kejadian serta menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki guna mendukung proses penyelidikan,” ujar Andi Mufrih kepada media, Jumat, 13 Februari 2026.

Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dengan jeda sementara untuk pelaksanaan salat Jumat, sebelum kemudian dilanjutkan kembali oleh penyidik.

Andi Mufrih menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan awal penyelidikan guna mengumpulkan fakta, mengklarifikasi laporan, serta memperjelas dugaan peristiwa yang dilaporkan oleh kliennya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penanganan kasus ini dilakukan oleh penyidik dari Unit Tipiter Polres Maros, yang saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor, serta dokumen pendukung yang telah diserahkan.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak pengelola SPPG 01 Marumpa melalui kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2026 terkait dugaan pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Dalam laporan tersebut, disebutkan terlapor berinisial S, serta dua nama lain berinisial Y dan T, yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Saat ini, status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian akan melakukan serangkaian klarifikasi dan pengumpulan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor berinisial S, Y, dan T. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum serta menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *