DAERAH  

Manajemen SPPG Marusu 01 Bantah Isu PHK, Kuasa Hukum Minta Pemberitaan Berimbang

TIMESTIMUR — Manajemen SPPG Marusu 01 melalui Kuasa Hukumnya, Andi Mufrih, menegaskan bahwa tidak pernah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan, sebagaimana isu yang sempat beredar dan ramai diperbincangkan di ruang publik. Pihaknya menilai polemik tersebut muncul akibat kesalahpahaman dan miskomunikasi.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi Suaraham.com, Andi Mufrih menegaskan tidak ada satu pun pekerja yang diberhentikan secara sepihak oleh manajemen. Ia menyebut, individu yang mengaku sebagai korban PHK justru tidak lagi masuk kerja atas kehendak pribadi, bukan karena keputusan perusahaan.

“Sampai hari ini, detik ini, tidak ada PHK di SPPG Marusu 01. Bahkan iuran BPJS yang bersangkutan untuk bulan Januari tetap kami bayarkan, dan yang bersangkutan masih terdaftar aktif di sistem sampai sekarang,” tegas Andi Mufrih.

Surat Peringatan, Bukan PHK
Ia juga meluruskan informasi terkait surat yang dikeluarkan manajemen. Menurutnya, surat tersebut bukan surat PHK, melainkan Surat Peringatan (SP) yang bertujuan memanggil pekerja untuk memberikan klarifikasi atas ketidakhadiran mereka tanpa keterangan.

Andi Mufrih menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang dan terkonfirmasi agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan dan menyebarkan informasi, terlebih yang berpotensi menjerat ketentuan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Klarifikasi Tudingan Pemotongan Gaji
Menanggapi tudingan adanya pemotongan gaji, Kuasa Hukum SPPG Marusu 01 kembali menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pemotongan gaji secara sepihak.

Menurutnya, yang terjadi adalah penyesuaian honor secara proporsional, seiring dengan kondisi operasional perusahaan di fase awal berdiri.

Ia menjelaskan bahwa pada masa awal operasional, sebagian besar tenaga kerja masih berstatus relawan, bukan karyawan tetap. Oleh karena itu, sistem kompensasi disesuaikan dengan kapasitas produksi dan kemampuan operasional perusahaan saat itu.

“Ini bukan pemotongan, melainkan penyesuaian yang wajar. SPPG Marusu 01 masih dalam tahap awal operasional dan sedang menata sistem kerja,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan yang diambil perusahaan berlandaskan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian, serta terbuka untuk dievaluasi secara internal apabila ditemukan kekeliruan.

Manajemen SPPG Marusu 01 menegaskan komitmennya untuk melindungi hak tenaga kerja, mematuhi regulasi ketenagakerjaan, serta membangun sistem kerja yang lebih profesional dan tertata ke depan.

Pihaknya juga membuka ruang dialog bagi siapa pun yang merasa dirugikan, sekaligus mengajak publik untuk tidak membangun opini sepihak yang dapat merusak reputasi lembaga dan menciptakan kegaduhan yang tidak perlu.

“Pada intinya, isu-isu yang sempat beredar dan membingungkan publik murni akibat kesalahpahaman dan miskomunikasi. Ke depan, kami berharap hal serupa tidak terulang karena dapat memengaruhi kondusivitas internal kami sebagai pelaksana Program MBG,” tutup Andi Mufrih.

Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk mendukung Program MBG, yang dinilai sebagai program pemerintah dengan tujuan mulia bagi masyarakat luas.

Penulis: TIMEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *