TIMESTIMUR, MAKASSAR— Pemerintah Kota Makassar (pemkot) Provinsi Sulawesi Selatan dinilai masih lemah dalam menindak masyarakat yang menempati aset Fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang di bangunin tempat usaha bagi para masyarakat yang mengaku sebagai pedagang dan jukir.
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan, mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera mengevaluasi dan memanggil pihak Pemerintah Kota Makassar guna meminta pertanggungjawaban terkait masalah ini.
“Ketidaktegasan pemerintah dalam menertibkan pedagang nakal bisa mencoreng tata kelola perkotaan Makassar serta melemahkan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Rahmayadi dalam keterangannya, Minggu, (16 Februari 2025.)
Ia mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali mengingatkan Pemerintah Kota Makassar agar segera menyelesaikan persoalan ini. Namun, hingga kini, banyak aset fasum Fasos besar yang tetap mengabaikan kewajibannya tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah.
“Dalam banyak kasus, masyarakat yang mengaku sebagai pedagang atau Jukir seakan mendapat perlindungan, padahal mereka jelas tidak memenuhi kewajibannya. Ini membuktikan lemahnya pengawasan dari pemerintah kota Makassar,” tegasnya.
Menurut kajian LSM FAAM masalah ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi berpotensi melibatkan praktik kolusi antara birokrasi dan para oknum mafia aset fasum Fasos.
“Minimnya pengawasan justru membuka celah bagi praktik penyimpangan yang merugikan pemerintah,” lanjut Rahmayadi
Ia menambahkan, jika masalah ini hanya sebatas administrasi, seharusnya ada solusi cepat yang bisa diterapkan. Namun, faktanya, banyak kasus lahan fasum fasis yang sudah bersertifikat Pemkot makassar berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
“Ada indikasi kepentingan tertentu yang bermain di balik lambatnya penyelesaian ini. Jangan sampai Makassar justru tunduk kepada kepentingan korporasi dibanding kepentingan penyelamatan Aset Fasum Fasos,” ujarnya
Sebelumnya lembaga kami telah memberikan teguran ke pihak pemerintah kota makassar akan adanya aset fasum Fasos yang telah di kuasai oknum yang mengaku sebagai pedagang namun hingga saat ini, belum di tindaki dan lokasi yang di kuasai oleh pedagang tersebut terletak di jalan Kartini yang bersampingan dengan kantor Laka lantas Polrestabes Makassar Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar dan jika persoalan ini tak dapat di selesaikan maka kami dari lembaga akan melayangkan surat ke BPK RI hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini, tutup Rahmayadi.