GOWA, TIMESTIMUR — Pelaku mafia BBM bersubsidi jenis solar di Tanetea kecamatan Bajeng semakin tak terbendung, kepolisian resort Gowa unit tipidter disinyalir melakukan pembiaran seolah olah tutup mata dengan aktivitas yang dilakukan para pelaku mafia solar jaringan MR (inisial).
MR diduga merupakan salah satu mafia solar besar di Lingkungan Tanetea, Kec. Bajeng, Kab. Gowa yang terang terangan melakukan aksinya diduga ada main mata dengan beberapa Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU) juga diduga di back_up oleh pimpinan redaksi salah satu media onlineBerlanjut yang diketahui oleh pihak kepolisian unit tipidter Polres Gowa
Hal ini terungkap setelah Team investigasi memergoki anggota MR yang mengisi solar kedalam jerigen dengan menggunakan surat rekomendasi petani, Setelah selesai pengisian, team investigasi lanjut mengikuti sampai gudang tempat penampungan solar hasi dari pembelian dibeberapa SPBU di Kab. Gowa salah satunya SPBU Tanetea pada Selasa 18/06/2024.
Adapun kegiatan yang dilakukan didalam gudang, para pengepul yang diduga menggunakan surat rekomendasi petani mengimbal solar dari jerigen kedalam tangki milik MR.
Ironisnya, Saat dikonfirmasi pihak pengawas SPBU Tanetea melontarkan di hadapan Tim awak media ini, bahwa kami disini memiliki rekan kerja salah satu pimpinan media online di kabupaten gowa, ucap pengawas ke media ini sembari tersenyum
Seperti halnya ana salah satu menejer SPBU Tanetea saat di konfirmasi pula menyatakan bahwa benar kami disini Melayani MR untuk pengambilan BBM Jenis Solar pak, pungkas ana saat di konfirmasi secara singkat.
Yang lebih parahnya lagi pihak kepolisian jajaran Polsekta Resort Bajeng tak berkutik saat di komfirmasi mengenai maraknya BBM Jenis Solar di perjual belikan oleh pihak SPBU dengan mafia BBM, hal demikian dikarenakan adanya pernyataan Kapolsek Bajeng AKP Masjaya saat di kunjungi awak media, dirinya mengatakan bahwa kami di sini tak dapat berkata apa-apa di karenakan adanya oknum dari jajaran Polres Gowa yang diduga berada di tengah-tengah mafia serta SPBU, ucapnya sembari tersenyum.
Tak puas hingga di situ tim awak media pun menelusuri ke SPBU lainnya yang berada di kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, ternyata benar adanya separuh SPBU disini di kuasai oleh MR petapa tidak saat di komfirmasi pengepul yang membongceng BBM Jenis Solar tersebut mengatakan ke awak media ini bahwa Solar yang kami angkut ini pak, adalah milik MR yang tidak lain memiliki bekingan oknum Wartawan dan aparat.
“Para pengepul yang selama ini mengaku petani adalah kaki tangan mafia BBM jenis solar di kabupaten Gowa”.
“Dengan adanya temuan yang sudah lama beroperasi terkait mafia BBM Jenis Solar ini juga,,“Kami harap pihak Kepolisian Resort Gowa serta Polda Sulsel mengambil tindakan yang tegas untuk membasmi para pelaku mafia BBM, jangan Tutup Mata seolah olah tidak tau”.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 pasal 55 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan gas, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah untuk dijual kembali dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling
(Berlanjut)