LUWU TIMUR – Konflik agraria kembali mencuat dan memantik kemarahan warga. Seorang petani bernama Ambo Asse mengaku menjadi korban dugaan penyerobotan lahan persawahan seluas kurang lebih 80.000 meter persegi di wilayah Lamonto, Dusun Ponsoa, Desa Tole, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Ironisnya, lahan yang disengketakan tersebut justru telah memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Surat Keterangan Lahan Tidak Dalam Sengketa yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tole dengan Nomor: 500.17.01/01/DT tertanggal 20 Januari 2026, lahan tersebut dinyatakan tidak berada dalam perkara sengketa.
Surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Tole, Talha, itu bahkan merujuk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, yakni Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 3/Pdt.G/2019/PN MLL.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa lahan persawahan milik Ambo Asse tidak termasuk dalam objek sengketa atau gugatan di pengadilan.
Namun fakta di lapangan berkata lain.
Ambo Asse mengungkapkan bahwa lahannya kini diduga telah diserobot oleh pihak tertentu yang secara sepihak mengklaim kepemilikan. Tidak hanya itu, pihak yang diduga menyerobot bahkan telah memasang papan bicara di lokasi tersebut sebagai bentuk penguasaan sepihak.
“Ini sangat merugikan saya. Saya tidak bisa lagi masuk ke lahan untuk bertani, padahal itu sumber penghidupan saya,” ungkap Ambo Asse dengan nada geram.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius, karena dilakukan di atas lahan yang telah memiliki kejelasan status hukum dan diperkuat dengan dokumen resmi pemerintah desa serta putusan pengadilan.
Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar terhadap kepastian hukum di daerah tersebut. Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin lahan yang telah dinyatakan tidak bersengketa justru masih bisa dikuasai oleh pihak lain secara sepihak.
Ambo Asse menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana.
“Saya akan tempuh jalur hukum. Ini bukan lagi persoalan biasa, ini sudah penyerobotan dan harus diproses,” tegasnya.
Pengamat hukum menilai, apabila benar terjadi penguasaan tanpa hak atas lahan yang telah memiliki dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum bahkan berpotensi masuk dalam ranah pidana.










